Medan, 29/3 (Antara) - Pemerintah Kota Medan kembali menertibkan pedagang kaki lima dan kali ini yang berjualan di Jalan AR Hakim, persisnya seputaran Pasar Sukaramai, Rabu, dalam upaya mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum.
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution di Medan, Rabu, mengatakan, selama ini para pedagang kaki lima menggunakan lebih dari separuh badan jalan sebagai lapak berjualan sehingga sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
"Itu sebabnya penertiban difokuskan terhadap PKL yang berjualan di badan jalan," katanya.
Ia mengatakan, penertiban itu dilakukan untuk menindaklanjutii instruksi Wali Kota Medan yang ingin mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum, sehingga masyarakat yang melintas merasa aman dan nyaman.
Untuk itu, kata dia, penertiban itu tidak sedikit pun ada niat untuk menciderai mau pun merugikan pihak tertentu dan murni dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi warga, sebab kehadiran para PKL beserta barang dangannya selama ini sangat mengganggu ketenteraman masyarakat dan menyebabkan terjadinya kemacetan.
Selain lebih mengutamakan pendekatan persuasif, ia meminta agar seluruh personel terus menjaga kekompakan dan harus waspada untuk mengantisipasi terjadinya provokasi pada saat melakukan penertiban.
Di samping itu, pada saat melakukan penertiban harus satu komando dan dilarang bertindak sendiri-sendiri.
Sementara Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, pihaknya memberikan waktu 15 menit kepada para pedagang untuk membongkar dan mengosongkan lapak dari badan jalan.
Setelah waktu deadline yang diberikan habis, penertiban pun dilakukan, bagi para PKL yang mengabaikan waktu deadline, tim gabungan pun langsung melakukan penertiban.
Selain membongkar lapak, petugas juga mengangkut meja, payung, serta dagangan mereka.
Meski ada sejumlah pedagang yang berupaya mempertahankannya namun gagal karena tim gabungan lebih cepat.
Sofyan mengatakan sebelum penertiban itu dilakukan, mereka telah tiga kali menyurati para PKL agar tidak berjualan di badan Jalan AR Hakim, namun surat peringatan itu tidak ditanggapi, sehingga dilakukan penertiban.
"Kehadiran para PKL itu sudah sangat mengganggun kenteraman dan ketertiban umum. Untuk itu kita lakukan penertiban. Alhamdulillah dalam melakukan penertiban ini, para pedagang bisa diajak kerja sama sehingga penertiban yang kita lakukan berjalan dengan lancar," katanya.