Rantauprapat, 28/1 (Antarasumut) - Pemblokiran situs islami terindikasi sebagai pesanan pihak tertentu. Sebab, situs islami cenderung memprotes kebijakan-kebijakan ketidakadilan yang selama ini terjadi.
"Kepada saya diwaktu menjadi Menkominfo juga ada permintaan supaya menutup situs-situs seperti Voa," ujar anggota DPR RI Komisi III Tifatul Sembiring di Masjid Agung, Rantauprapat, Sabtu, usai tablig akbar dengan masyarakat Labuhanbatu, Labusel dan Labura.
Menurut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era Pemerintahan SBY ini, dari zaman dulupun sudah ada permintaan seperti itu. Padahal, untuk memblokir situs seharusnya berdasarkan pada Peraturan Perundang Undangan.
"Voa itu sering menjelek-jelekkan Amerika. Saya katakan bukan. Dia (situs islami, red) memprotes ketidakadilan Amerika di Afghanistan, di Irak dan dimana-mana. Jangankan Voa, orang Amerika juga memprotes hal itu," katanya.
Dia mengemukakan, situs yang dilarang itu pornografi, blasphemy atau penghinaan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), mengancam, menipu dan memfitnah orang lain.
Jangan memblokir situs berdasarkan senang, like or dislike. Tapi lebih kepada melanggar UU atau tidak. "Itu yang dilarang. Saya sudah berbicara di depan publik dan dimuat di media. Kita harus mengacu pada UU. Khususnya UU Pers sendiri, UU No40 tahun 1999, maupun UU ITE No11 tahun 2008, UU Pornografi No44/2008," ujarnya.
Dia menambahkan, disesuaikan dulu dengan UU apakah situs yang diblokir mengandung hal tersebut. Karena situs berita itu coba dilihat dulu, karena mengutip dari media lain. "Saya katakan anda baca dulu," tegas Politisi PKS ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir sejumlah situs web Islam, situs tersebut diduga mengatasnamakan diri dengan nama media Islam dan menyebarkan konten hoax yang membawa kebencian.