Batubara, 29/9 (Antarasumut) - personil Polres Batubara Bripka Wilson Donal T Nainggolan diberhentikan secara tidak hormat karena tidak masuk kerja selama 249 hari.
Kapolres Batubara melalui Kasi Propam Ipda Riwanto kepada SIB di ruang kerjanya mengatakan, pemberhentian tersebut berdasarkan petikan Surat Keputusan Kapoldasu Nomor Kep/786/IX 2016 tanggal 13 September 2016 tentang pemberhentian secara tidak hormat oknum Bripka Wilson Donal T Nainggolan.
Upacara pemecatan itu dihadiri seluruh perwira dan personil Polres Batubara tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan dan diharapkan dapat menjadi contoh untuk seluruh personil agar tidak melanggar disiplin dan bekerja dengan baik sesuai peraturan yang ada.