Padangsidimpuan, 14/12 (Antarasumut)- Sebanyak 696 Aparatur Sipil Negara Pemerintahan Kota Padangsidimpuan melaksanakan test urine narkoba.
Hal itu dilakukan dalam bentuk komitmen bahaya penyalahgunaan Narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara Kota Padangsidimpuan.
Kakan Kesbanglinmas Pemko Padangsidimpuan Sende Tua Hasibuan, mengatakan kegiatan itu bertujuan menciptakan pejabat pemerintah yang bersih dan bebas atas penyalahgunaan narkoba.
Hal itu bagian untuk melaksanakan peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika.
yakni pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitas penyalahgunaan narkotika.
Sementara Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, mengatakan, itu bentuk komitmen Pemkot Padangsidimpuan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN.
"Saya tegaskan jika ada ASN yang terbukti mengkonsumsi Narkoba dengan hasil test urine ini maka akan kita berikan sanksi yang tegas sesuai peraturan pemerintah kepada ASN, baik sanksi administratif, sanksi berat hingga pemecatan," katanya.