Medan, 22/11 (Antarasumut) - Kota Medan belum memenuhi target ketersediaan ruang terbuka hijau untuk memenuhi kriteria daerah layak huni sebesar 30 persen dari luas wilayah.
Usai penanaman mangrove yang dilaksanakan Pertamia di Kecamatan Medan Labuhan, Selasa, Kabid Amdal dan Konservasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan Adnan Syam Zega mengatakan, pihaknya menargetkan tersedianya 30 persen ruang terbuka hijau.
Namun untuk sementara, keberadaan kawasan untuk memperkuat kriteria kota layak huni tersebut baru mencapai sekitar 20 persen.
Berkurangnya ruang terbuka hijau tersebut disebabkan banyaknya peralihan pemanfaatan lahan, baik untuk pemukiman mau pun berbagai kegiatan usaha.
Di pinggiran pantai, ruang terbuka hijau tersebut sering hilang karena dijadikan lokasi pertambakan.
Secara institusi, Pemkot Medan sangat mendukung terciptanya ruang terbuka hijau tersebut sehingga selalu berupaya untuk merealisasikannya.
Diantaranya keharus bagi pelaku usaha baru yang mengurus perizinan untuk menyisakan 20 persen dari lahan untuk dijadikan lahan ruang terbuka hijau.
Di sekitar inti kota, ruang terbuka hijau itu dapat dilihat dari keberadalan Lapangan Merdeka, Lapangan Benteng, dan kawasan Cadika di Medan Johor.
Ketika dipertanyakan tentang lahan eks Bandara Polonia, Adnan Syam menyatakan, kawasan itu masih dikategorikan sebagai area perdagangan dan jasa.
Area di sekitar eks bandara tersebut dinilai telah memenuhi kuota 20 persen penyediaan ruang terbuka.
"Namun kita mendukung kalau disana dijadikan ruang terbuka hijau," katanya. ***4***
Ruang Terbuka Hijau Medan Belum Penuhi Target
Selasa, 22 November 2016 17:48 WIB 2684