Simalungun, 6/11 (Antarasumut) - Aparatur sipil negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang berdomisili di Kota Pematangsiantar diliburkan pada pemungutan suara Pilkada susulan Pematangsiantar yang dijadwalkan 16 November 2016.
"Ini komitmen Pemkab Simalungun mendukung suksesnya pesta demokrasi di Pematangsiantar," kata Bupati Simalungun, JR Saragih, Minggu sore.
Bupati mengaku sudah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Simalungun menerbitkan surat untuk keperluan libur Pilkada.
JR juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan SKPD untuk mengawasi para ASN yang diliburkan harus berdomisili di Kota Pematangsiantar, bagi yang berdomisili di Simalungun tetap masuk kerja supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Jika tanpa ijin, berikan sanks sesuai ketentuani," ujar Bupati.
Kepala BKD Pemkab Simalungun, Jamesrin Saragih belum dapat memastikan jumlah ASN Pemkab Simalungun yang tinggal di Kota Pematangsiantar, namun tidak kurang dari 2.000 orang, katanya.