Pematang Siantar (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar diberi bimbingan teknis oleh KPK RI melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, terkait pengendalian gratifikasi.
Kegiatan sosialisasi dan monitoring evaluasi program pengendalian gratifikasi Wilayah Provinsi Sumatera Utara di Pemkot Pematang Siantar diadakan pada 25 Oktober 2023.
Esoknya, 26 Oktober 2023, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri pembukaan Roadshow Bus KPK RI 2023, di Pekan Raya Sumatera Utara, Medan.
Saat membuka bimbingan teknis Pengendalian gratifikasi di Pemkot Pematang Siantar, Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA menyebutkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 6 huruf a mencantumkan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
Gratifikasi, lanjut dr Susanti, adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain.
Sedangkan pengendalian gratifikasi merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengelola dan mengendalikan penerimaan gratifikasi, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengendalian gratifikasi korupsi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental sumber daya manusia yang dapat mencegah gratifikasi korupsi itu sendiri.
"Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pencegahan gratifikasi korupsi dapat berjalan dengan maksimal," ujar dr Susanti.
Masih kata dr Susanti, dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Pematang siantar, wali kota telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Berdasarkan peraturan tersebut, seluruh pejabat dan pegawai Pemerintah Kota Pematang Siantar, agar tidak memberi atau menerima hadiah, atau pemberian kepada siapapun, atau dari siapapun, yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Sedangkan upaya pengendalian gratifikasi, sambungnya, merupakan bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi.
Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, citra positif dan kredibilitas instansi pemerintah yang baik.
Selain itu juga, masyarakat dapat memperoleh layanan publik dengan baik, berkualitas dan memuaskan, karena tidak ada lagi gratifikasi, uang pelicin, suap, dan lainnya.
dr Susanti pun mengajak seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar agar betul-betul memperhatikan dan memahami arahan yang akan disampaikan.
Semoga sosialisasi dan bimbingan teknis ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi, serta menambah wawasan bagaimana memberikan pelayan publik yang berakhlak, agar kita tidak terjebak dalam tindakan korupsi.
Harapan lain, ada kerjasama yang baik antar seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Pematang Siantar sehingga dapat secara bersama-sama menjalankan pengendalian gratifikasi di lingkungan masing-masing.
Dengan demikian Pemerintah Kota Pematang Siantar menjadi bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolusi dan nepotisme sehingga terwujud Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Pematang Siantar Herri Oktarizal SH menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti para Staf Ahli dan Asisten Pemkot Pematang Siantar, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Direksi RSUD dr Djasamen Saragih, serta para camat dan lurah.
Bahkan juga diikuti ASN perwakilan Pemkot Tanjung Balai, Pemkab Asahan, Pemkot Tebing Tinggi, Pemkab Simalungun, dan Pemkab Batubara.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari KPK, yaitu Anna Devi Tamala (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Madya), Lela Luana (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama), Maria Danastri (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama), dan Prawitra Kusumastuti (Analis Pemberantasan Tipikor Ahli Pertama). (Adv)
Advertorial- ASN Pemkot Pematang Siantar dibimbing KPK penguatan tekad tolak gratifikasi
Sabtu, 28 Oktober 2023 9:28 WIB 1005