Dairi, 5/10 (Antarasumut) -Bupati Dairi KRA Johnny Sitohang mengatakan, tiga buah ranperda dimaksud dipandang sebagai hal sangat penting untuk menjadi bahan pertimbangan dalam berbagai perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan serta kepentingan lain berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Mengapresiasi DPRD Dairi dapat berkordinasi dengan baik dalam pembahasan tiga ranperda tersebut hingga ditetapkan menjadi Perda.
Terkait strukturisasi perangkat daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Dengan ditetapkannya perda itu, dinas daerah menjadi 20, badan daerah 5 sesuai dengan tingkatan tipenya.
"Strukturisasi ini merupakan peningkatan struktur organisasi sesuai juknis dari paraturan yang ada, misalnya dari tipe B menjadi tipe A, dari kantor menjadi badan. Secara umum, eselon dua bertambah, tetapi eselon tiga berkurang. Bila dikalkulasikan anggarannya sama saja," sebutnya.
Lanjutnya, Perda tentang struktur perangkat daerah akan berlaku pada Januari 2017. Namun, realisasinya masih dilema, kata Johnny.
"Kita sedang mengkaji, dan akan berkordinasi dengan Gubernur," sebutnya.