Tebing Tinggi,24/10(antarasumut)- Cost politik dengan money politik itu berbeda, para pengawas harus bisa membedakannya, jangan nanti sampai ada orang yang beresedekah kemesjidpun jadi tidak mau lagi, tidak ada makan yang gratis.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR-RI Rambe Kamarul Zaman dalam kunjungan kerja spesifik ke Kota Tebing Tinggi dalam rangka Pilkada Serentak 2017,Senin(24/10) di Gedung Hj.Sawiyah Nasution.dihadiri Plh.Walikota Johan Samose Harahap dan unsur FKPD Sumut dan Tebing Tinggi serta yang mewakili Gubernur Sumut.
Disampaikannya, kalau nanti dalam pertemuan tatap muka terbatas ada diberikan makan oleh paslon atau partai politik atau uang pengganti transport, itu bagaian dari dana politik bukan money politik, atau ada Parpol yang memberikan oleh-oleh kain sarung.
Kami sudah mendapatkan laporan dari Plh.Walikota, segela sesuatunya untuk keperluan pelaksanaan Pilkada 2017 Tebing Tinggi terutama anggarannya sudah dapat diselesaikan secara baik, mudah-mudahan tidak ada lagi kendala dan tahapan demi tahapan bisa dilaksanakan sesuai jadwal,ujarnya.
Diingatkan Ketua Komisi II DPR-RI, yang penting diingatkan kepada warga apakah sudah terdaftar sebagai pemilih, karena yang bisa ikut memilih warga yang memiliki e.KTP, dan seperti itu yang diatur oleh peraturan.
Dan yang belum memiliki e.KTP, tetapi sudah melakukan rekam data diperkenankan mendaftar sebagai pemilih dengan membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), bukan dari Lurah atau Camat dan terdaftar sebagai pemeilih tetap.
Untuk itu Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat penting, jika di Tebing Tinggi ada 121 Ribu jiwa jumlah pemilih segera diselesaikan sampai batas waktu yang ditetapkan, jika masih ada belum terdaftar, ujarnya.
Dikatakannya, Tebing Tinggi yang hasil penetapannya jika hanya satu Palon, secara teknis yang sudah ditetapkan undang-undang dan peraturan kertas surat suaranya hanya ada 2 Kolom, kolom paslon dan kolom tampa paslon, bukan setuju atau tidak setuju, dan sistemnya dicoblos bukan dicontreng.
Dan hitungannya Paslon yang terpilih harus memiliki 50 % tambah satu dari jumlah suara masu yang syah, bukan berdasarkan jumlah pemilih yang terdaftar di DPT, ujarnya.
Diharapkannya KPU Tebing Tinggi agar bekerja secara profesional sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, jangan pernah ragu-ragu, itu nanti yang membuat kacau, Pilkada jadi berlarut-larut dan rakyat menunnggu kepastian, dan kita berharap Pilkada Tebing Tinggi akan berjalan sukses.
Sebelumnya Plh.Walikota Tebing Tinggi Johan Samose Harahap dalam laporannya menyebutkan meskipun sampai hari ini belum ditetapkan Pejabat (PJ) Walikota Tebing Tinggi, namun segala sesuatunya berkaiatan dengan penyelenggaraan Pilkada terutama menyangkut anggaran sudah dapat diselesaikan.
Disampaikan Dana yang disiapkan untuk KPU Rp.13.122.023.200.- dibagi dalam tiga tahap, yakni tahap I Rp.4.620.milyar dan tahap II Rp.5.380 Milyar sudah diserahkan kepada KPU dan tahap III Rp.3.122.023.200.- yang ditampung dalam APBD 2017 akan diserahkan selanjutnya setelah pengesahan APBD 2017.
Untuk dana hibah Paswaslih sebesar Rp.3,9 Milyar, tahap I Rp.250 Juta, tahap II Rp.2,750 Milyar sudah dicairkan, sisanya Rp.900. Juta ditampung dalam APBD 2017.
Dana untuk pengamanan yang diserahkan pada Polres Tebing Tinggi Rp.2,456.983.000.- dibagi dalam dua tahap, yakni I.Rp.1 Milyar dan II Rp.1.456.983.000.- secara keseluruhan sudah dicairkan.
Ketua Komisi II DPR-RI Rambe Kamarul Zaman (F.PG) berkunjung ke Tebing Tinggi bersama Tagore Abubakar (F.PDI),Haeruddin.S.Ag.MH (F.PAN),H.Irmawan.S.Sos,MM (F.PKB),Baidowi.S.Sos (F.PPP) dan HM.Ali Umri SH,MKn (F.Nasdem).
Pertemuan dihadiri mewakili Gubsu,Panglima, Kapoldasu, KPU Provinsi,perwakilian dari Tapteng,KPU, Panwas Tebing Tinggi, serta para pimpinan Parpol Politik se kota Tebing Tinggi.