Tarutung, 18/10 (Antarasumut) – Kepolisian Resor Tapanuli Utara menetapkan 21 tersangka pengerusakan kantor Hyundai, sub kontraktor dari konsorsium Sarulla Operation Limited, perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Pahae Jae, Taput.
Aksi pengerusakan warga yang dipicu terjadinya ledakan pada salah satu sumur bor, Sabtu (15/10), yang melibatkan sekitar 600 warga dari sejumlah desa terdekat ke lokasi, berakhir anarkis.
Awalnya, saat aksi anarkis warga yang merusak sarana prasarana dan menjarah dari kantor Hyundai, juga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah pegawai perusahaan yang merupakan warga negara Korea Selatan, langsung disikapi aparat kepolisian dengan mengamankan sejumlah 37 orang warga.
“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, petugas menetapkan 21 orang dari 37 warga yang diamankan menjadi tersangka,†terang Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Selasa.
Disebutkan, seluruh tersangka ditetapkan berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan, baik itu dari keterangan saksi, pengakuan para tersangka, serta barang bukti petunjuk dari CCTV perusahaan.
21 warga yang ditetapkan tersangka dalam kejadian tersebut, masing masing GS, RMP, RS, TA, TS, DH, NPS, NES, AH, DAS, KAS, AP, JP, AP, KS, SS, RN, JN, JS, CP, dan JH.
“Ke-21 tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres dan dijerat pasal 363 ayat 1 sub 170 sub 406 dan pasal 351 ayat 1 KUHPid tentang pidana pencurian, pengerusakan dan penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,†jelas Walpon.
Polisi Tetapkan 21 Tersangka Pengerusakan Kantor Hyundai
Selasa, 18 Oktober 2016 18:10 WIB 2149
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, petugas menetapkan 21 orang dari 37 warga yang diamankan menjadi tersangka