Padangsidimpuan, 3/10 (Antarasumut)- Peraturan Daerah terkait Pemilihan Kepala Desa se Kota Padangsidimpuan yang dikuti 42 desa akan selesai dibahas dalam tahun 2016 ini.
Wakil Walikota Padangsidimpuan, H M Isnandar Nasution,Senin, mengatakan, perlunya sinergintas antar Pemko Padangsidimpuan dengan DPRD setempat.
Ia tambahkan, untuk Anggaran Pilkades se Kota Padangsidimpuan sudah tertuang pada P-APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2016, ada sekitar Rp 800 Juta lebih yang dananya di pos kan melalui Kantor Badan PMK Pemko Padangsidimpuan.
Sementara, Ketua Badan Pembentukan Perda Erfi J Samudra Dalimunthe mengatakan, saat ini pembahasan Ranperda Pilkades sebanyak 42 desa telah masuk dalam daftar untuk dibahas,
"Kemudian, kita juga telah bersepakat dengan pemkot agar selesainya nanti Perda Pilkades tersebut, secepat mungkin pilkades dapat dilaksanakan," katanya.