Padangsidimpuan 10/3 (ANTARA Sumut)- Meski sudah masuk dalam Program Peraturan Daerah Tahun 2016, namun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa belum juga dibahas, sehingga dikhawatirkan Pilkades terkendala.
“Ya, belum ada pembahasan Ranperda Pilkades,†ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemko Psp Rahmat Marzuki Nasution SH saat ditanya terkait dengan pelaksanaan Pilkades, Kamis.
Rahmat menjelaskan, mekanisme pembahasan Ranperda terlebih dahulu penetapan jadwal, setelah itu pembahasan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, namun hingga sekarang belum ada berjalan mekanisme pembahasan Ranperda.
Terkait pelaksanaan Pikades, Rahmat menyampaikan, Pemerintah Daerah melalui instansi terkait tidak akan dapat melaksanakan tahapan-tahapan Pilkades sebelum Peraturan Daerah ditetapkan.
Ya itu tidak dapat berjalan sebelum ada Peraturan Daerahnya. Tahapan-tahapan tidak bisa dijalankan, dan kita belum dapat memastikan kapan waktu pelaksanaan Pilkades sebelum ada pembahasan Ranperda,†ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapperda) DPRD Padangsidimpuan Erfi J Samudera Dalimunthe SH MH mengatakan, pembahasan Ranperda Pilkades tinggal menunggu penetapan jadwal.
Itu sudah masuk drafnya, tinggal menunggu penetapan jadwal pembahasan. Kita tunggu dulu kesiapan legislatif dan eksekutif, biar sama-sama bisa dijadwalkan,†kata Erfi via seluler.