Padangsidimpuan 27/7 (Antarasumut)- Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) memberikan sinyal akan adanya evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di kota Padangsidimpuan tahun 2016.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution mengatakan kalau evaluasi Gubsu terhadap Perda Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa atau kerap disebut Perda Pilkades tersebut sudah keluar dan diterima Pemko.
Tambahnya, hasil evaluasi Gubsu tersebut juga disampaikan ke DPRD Kota Padangsidimpuan sehingga DPRD juga tahu hasil dari evaluasi tersebut.
Disebutkannya, ada lima pasal dalam Perda yang mendapat evalusi Gubsu antara lain menyangkut periodeisasi atau masa jabatan Kepala Desa (Kades).
Berdasarkan Perda yang ditetapkan DPRD masa jabatan Kades hanya 2 periode saja, sementara hasil evaluasi Gubsu kembali sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri yakni 3 periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Pasal lainnya yang dievalusi, pungkasnya, terkait saksi apabila calon Kades mengundurkan diri ditengah jalan pelaksanaan tahapan pilkades, dimana dalam perda yang ditetapkan saksinya denda Rp5 juta, sementara sesuai aturan tidak ada saksinya.
“Saksi denda Rp 5 juta tersebut dihapus. Itulah antara lain hasil evaluasi tersebut,†pungkas Rahmat.