Padangsidimpuan 6/8 (Antarasumut)- Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution SH, mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sudah selesai di tingkat Provinsi, yaitu, hasil evaluasi sudah dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara.
Ketika diwawancarai Wartawan, Jumat (5/8) lalu, menerangkan, hasil evaluasi gubernur sudah selesai, namun apakah sampai ke DPRD perda yang telah keluar tersebut, masih menunggu proses pengundangan untuk ditetapkan di lembaran daerah.
Terkait dengan waktu, kata Rahmat, pembahasan di DPRD sudah selesai sebelum bulan Ramadhan lalu, sedangkan hasil evaluasi diterima Pemko Padangsidimpuan pada pertengahan bulan Ramadhan.
Evaluasi membutuhkan waktu, kita baru menerima hasilnya pada pertengahan puasa, sementara pembahasan itu selesai sebelum puasa, pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat kembali mempertanyakan perkembangan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang sempat tertunda akibat belum ada Perda yang mengatur, masyarakat meminta kepada Pemko Padangsidimpuan dan lembaga legislatif (DPRD) untuk lebih cepat menuntaskan persoalan Perda terkait Pilkades.