Simalungun, 26/9 (Antarasumut) - Sebanyak empat personel Kepolisian Resor Simalungun, Sumatera Utara yang tidak disiplin dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari kesatuannya.
Pelaksanaan PDTH dipimpin Kapolres Simalungun, AKBP Yofie Girianto Putro di halaman Mapolres Simalungun, Pamatang Raya, Senin hanya dihadiri satu orang Briptu Yuda Lesmana.
Kapolres mengatakan, upacara penanggalan atribut merupakan realisasi terhadap penerapan kedisiplinan para personel Polri melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi POLRI (KKEPP).
Upacara PTDH yang pertama kali dilakukan di Polres Simalungun, akan tetap dilaksanakan ke depannya terhadap personel yang tetap melakukan pelanggaran.
"Saya harapkan peristiwa ini dijadikan sebagai contoh dan pelajaran bagi semua personel untuk introspeksi diri guna menjadi lebih baik lagi," pesan kapolres.
Kapolres juga berpesan kepada personel yang telah diberhentikan agar setelah kembali ke masyarakat, segera bergaul dengan baik.
"Semoga dapat memperoleh peluang yang lebih baik lagi dalam berkarir di luar organisasi Polri," kata Kapolres.
Ke empat personel tersebut, Briptu Yuda Lesmana, Briptu Jacob Halomoan Silitonga, Bripda Taufik Akbar Siregar, dan Bripda Edwin Naikman Nadeak.