Langkat, Sumut, 21/8 (Antara) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap seorang tersangka sabu-sabu berikut barang bukti serta menangkap tersangka pengedar ganja.
"Kita amankan tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Minggu.
Supriyadi Yantoto menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AS (33) warga Komplek Pertamina Puraka 2 Jalan Baruna Nomor 10 Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalan Susu.
"Penangkapan terhadap tersangka ini setelah aparatnya menerima informasi dari warga di sana bahwa di salah satu rumah warga di Komplek Pertamina itu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu," katanya.
Anggotanya lalu meluncur ke sana melakukan penangkapan di rumah tersangka AS dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik kecil sabu-sabu siap edar, satu timbangan elektrik, satu botol bong, dua sekop, 20 plasik klip kosong dan dua unit telon genggam.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan diringkus tersangka lainnya berinitial BA (29) warga Dusun I Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalan Susu serta tersangka RS (29) warga Lingkungan IX Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu.
"Ketiga tersangka kini diperiksa secara intensif di ruangan penyidikan narkoba Polres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," ujarnya.
Sementara itu, polisi Pangkalan Susu juga meringkus tersangka SB (41) warga Jalan Pembangunan Gang Datuk Lingkungan VIII Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu yang kedapatan menyimpan ganja.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan ganja seberat satu ons yang dibungkus kertas koran, satu unit sepeda motor warna hijau hitam nomor polisi BK 6357 PAB.
"Tersangka ini ditangkap petugas saat mengendarai sepeda motor lalu petugas coba menghentikannya saat hendak ditangkap pelaku coba melarikan diri namun petugas berhasil menangkap tersangka," katanya.