Medan, 21/7 (Antara) - Pemerintah melalui Dinas Kehutanan harus tetap mengawasi agar tidak terjadi kebakaran hutan ilalang di kawasan pinggir Danau Toba, Wilayah Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
"Kebakaran hutan tersebut, tidak hanya dapat mengancam keselamatan warga masyarakat, tetapi juga akan merugikan kunjungan wisatawan nusantara maupun mancanegara," ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, Kusnadi di Medan, Kamis.
Kebakaran hutan yang berada di pinggiran Danau Toba itu, menurut dia, jangan sampai mengganggu program Kementerian Pariwisata yang akan mengembangkan kawasan itu menjadi destinasi utama nasional.
"Danau Toba termasuk 10 daerah di Indonesia yang masuk destinasi kunjungan wisatawan Mancanegara, dan hal ini harus tetap dipertahankan," ujar Kusnadi.
Ia`mengatakan, kebakaran yang terjadi di pinggiran Danau Toba jangan terulang lagi, karena hal ini akan menimbulkan hilangnya kepercayaan wisatawan lokal maupun asing untuk berkunjung ke daerah tersebut.
Oleh karena itu, jelasnya, Dinas Kehutanan Karo, Polres, dan instansi terkait lainnya harus melindungi kawasan hutan produksi dan hutan lindung dekat Danau Toba.
Kebakaran hutan di pinggiran Danau Toba itu, bisa saja dikarenakan kelalaian masyarakat yang membuang puntung rokok secara sembarangan sehingga membakar rumput ilalang di lokasi tersebut.
Selain itu, kemungkinan warga ada yang sengaja membakar lalang di pinggiran Danau Toba untuk dijadikan areal perkebunan atau perladangan.Hal ini jelas sangat berbahaya dan bisa saja menimbulkan kebakaran besar.
"Apapun bentuknya pembakaran kawasan hutan dan tetap dilarang pemerintah, serta melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup," ucapnya.
Kusnadi menambahkan, pelaku tindak pidana lingkungan hidup ini dijatuhi pidana penjara paling sedikit 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Selain itu, pidana denda juga diterapkan bersama-sama dengan pidana penjara yang besarnya mulai dari paling sedikit Rp100 juta sampai dengan paling banyak Rp750 juta.
"Pemerintah menerapkan hukuman tersebut, agar memberikan efek jera terhadap pelaku pembakar dan perusak hutan tersebut," kata Pemerhati Lingkungan itu.
Sebelumnya, seluas 110 hektare lebih hutan ilalang di kawasan pinggiran Danau Toba, wilayah Tongging Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumut terbakar.
Selain itu, dua titik lokasi kebakaran yang belum diketahui apa penyebabnya juga terjadi di bukit Horbingan, Tongging seluas 80 hektare, dan titik kedua berada di bukit Dolok Silahi seluas 30 hektare, Minggu (10/7) sekitar pukul 16.00 WIB.