Gunungsitoli, 28/6 (Antarasumut) -Tim terpadu yang terdiri dari Satpol-PP, TNI, Polri melakukan penggusuran terhadap sejumlah bangunan liar yang ada di sepanjang Kali Nou, Jalan Lagundri, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli.
Penggusuran sejumlah bangunan liar non permanen dan semi permanen berjalan dengan lancar tanpa perlawanan dari warga pemilik bangunan.
Camat Gunungsitoli Ibe Zalukhu yang memimpin tim terpadu memberitahu, penggusuran terhadap sejumlah bangunan liar di sepanjang Kali Nou merupakan rangkaian dari kegiatan tim terpadu Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Sejumlah bangunan permanen dan non permanen yang dibongkar terdapat enam unit rumah dan beberapa kios tempat berjualan ikan.
Bangunan bangunan tersebut dibongkar karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lainnya.
Selain itu, bangunan bangunan liar tersebut sangat mengganggu masyarakat, dan mengganggu keindahan Kota Gunungsitoli, serta didirikan diatas tanah milik negara tanpa izin.
Mengenai relokasi pemilik bangunan, Camat menegaskan jika Pemko Gunungsitoli tidak ada menyiapkan relokasi para pemilik bangunan yang digusur. Para pemilik bangunan mencari tempatnya sendiri, dan lokasi yang digusur akan dijadikan taman Kota.
“Kita sudah lama memberi peringatan kepada mereka, tetapi tidak pernah digubris. Hari ini, kita bersama tim terpadu yang terdiri dari Satpol-PP, TNI, Polri dan tokoh masyarakat turun langsung melakukan penggusuran.
Penggusuran berjalan dengan baik dan aman tanpa perlawanan, bahkan pemilik bangunan membuka sendiri bangunannya sebelum kita bongkar paksa,†terang Camat Guungsitoli.
Menurut Camat Gunungsitoli, usai penggusuran di sepanjang Kali Nou, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, tim terpadu juga akan melakukan penggusuran bangunan bangunan liar di sekitar Pasar Beringin, Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar, dan sekitar lokasi eks Terminal Gunungsitoli, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli.