Sipirok,20/6 (Antarasumut)-Pemkab Tapanuli Selatan tidak mempersoalkan rencana pemerintah mencabut peraturan daerah yang dianggap menghambat proses perizinan dan iklim investasi.
Kabag hukum, Tapanuli Selatan Amros, Senin mengatakan sejauh ini tidak ada masalah bagi Pemkab Tapanuli Selatan mengenai akan dicabutnya sejumlah Perda oleh pemerintah (Presiden) RI.
"Yang kita ketahui sejauh ini bahwa peraturan daerah produk DPRD Tapanuli Selatan dinilai tetap mengacu kepada undang-undang, tidak melenceng dari situ," katanya.
Sementara Kepala Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) Abadi Siregar, mengatakan Pemkab Tapanuli Selatan tetap akan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam hal berinvestasi.
“Peraturan daerah yang dicabut pemerintah pusat apabila dinilai menghambat iklim investasi," katanya seraya menambahkan pihaknya tetap memberi pelayanan yang mudah bagi siapa saja ingin menanamkan modalnya di daerah ini.
Dikatakannya, pendapatan retribusi dan pajak daerah Tapanuli Selatan masih berada pada titik normal," untuk 2016 diperkirakan tingkat capaiannya senilai Rp1 milyar.
“Lagipula, kata dia, sejauh ini belum ada perintah baik dari provinsi Sumatera Utara, maupun pusat terkait mana-mana Perda yang akan dihapus itu," katanya.
Oleh sebab itu, Pemkab Tapanuli Selatan masih tetap mempertahankan Perda lama dalam rangka mempercepat pembangunan daerah yang dipimpin bupati Syahrul M.Pasaribu.