Labuhanbatu Selatan, 1/6 (Antarasumut) - Ketua DPRD Labusel H Edimin mengimbau Pemkab untuk menertibkan kafe remang-remang, lapo tuak, dan menutup tempat hiburan di lima kecamatan selama Ramadan.
Imbauan itu diungkapkan Edimin kepada wartawan di Kotapinang, Rabu. Menurutnya, penertiban perlu segera dilakukan, agar menjaga ketenangan umat dalam menjalankan ibadah.
"Ketika Ramadan, pada malam hari umat muslim melaksanakan salat Tarawih dan tadarus. Meski hiburan-hiburan tersebut di dalam ruangan dan lokasi tertentu, tetap saja dapat mempengaruhi ketenangan saat ibadah berlangsung," katanya.
Selain itu, penutupan tempat-tempat hiburan untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan terjadi di tengah masyarakat.
Menurutnya, di daerah lain telah banyak terjadi kelompok masyarakat melakukan swiping sendiri ke lokasi hiburan, sehingga kerap menimbulkan konflik horizontal. "Jangan sampai masyarakat menjadi resah sehingga mengambil tindakan sendiri," katanya.
Kepala Satpol PP-Linmas Pemkab Labusel Syukri Siregar yang dikonfirmasi mengatakan, akan segera merazia lokasi-lokasi hiburan seperti karaoke dan lokalisasi lainnya yang dianggap dapat mengganggu ibadah pada bulan suci Ramadhan.
Selain itu, pihaknya juga akan mengimbau baik secara lisan maupun surat pemilik tempat hiburan untuk menutup sementara usahanya.
"Sebelum memasuki puasa kami akan melakukan razia ke lokasi-lokasi seperti karaoke, dan tempat-tempat lainnya yang dianggap berbau maksiat. Selain itu, kami juga akan menyurati pengusaha-pengusaha tersebut untuk menutup sementara selama pelaksanaan ibadah puasa berlangsung," katanya.