Asahan, Sumut, 30/5, (Antarasumut) - Polres Asahan berhasil mengamankan 1 Kilogram sabu-sabu asal Malaysia dan membekuk empat tersangka sebagai kurir.
Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, SIK, Senin, didampingi Wakapolres Kompol Dorma br Purba, dan Kasat Narkoba AKP Sofyan menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (23/5) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan YA di Kelurahan Sentang, Kisaran Timur.
Kurir YA ditangkap bersama RD warga gang Apel Kelurahan Bandar Sinembah Kecamatan Limau Sundai Kodya Binjai. Sebelumnya Sat Narkoba Polres Asahan sudah melakukan penyilidikan terhadap YA dan dirumahnya ditemukan 2 bungkus palstik berisikan shabu yang disimpan di lemari.
“ Ada empat tersangka dan 1 kilogram shabu kita amankan beserta empat HP, timbangan elektrik, sendok makan dan plastic klip,†sebut Tatan saat mengelar presrilis di Polres setempat.
Dari hasil pengembangan, Tatan menjelasakan YA bertemu dengan bandar shabu dari Malaysia berinisial MU untuk memesan shabu yang akan diserahkan kepada SM warga Aek Loba , Kecamatan Aek Kuasan, Asahan dengan nilai pembelian Rp 100 juta. Setelah uang diterima MU dari SM, barang datang dari Malaysia ke Indonesia melalui perantara GT yang merupakan ABK yang dikenalkan oleh RD kepada YA.
Kemudian barang haram tersebut diterima oleh YA sebanyak 500 gram, namun MU juga menitipkan shabu 500 gram yang akan diambil oleh TZ Warga Simpang Limun Kota Medan. “ Barang haram ini dikuasai oleh YA sebanyak 1 kilogram. Saat 500 gram mau diserahkan ke TZ, polres Asahan mengamankan TZ,†ungkap Tatan.
Dalam kasus tersebut, Kapolres menyebutkan masih ada tersangka lain yang masih diburu dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dalam kasus ini empat tersangka akan dijerat dengan UU RI no 35/2009 tentang Narkotika.Yakni YA, RD, SM dan TZ.