Medan, 8/5 (Antara) - Gabungan Perusahaan Karet Indonesia atau Gapkindo meminta pemerintah tidak mewajibkan seluruh penjualan karet dilakukan di Bursa Fisik Karet yang direncanakan segera dibentuk.
"Gapkindo mendukung pendirian Bursa Fisik Karet di Indonesia menyusul adanya Regional Rubber Market yang sudah di `soft launching` oleh International Tripartite Rubber Council dengan anggota Indonesia, Malaysia dan Thailand," ujar Sekretaris Eksekutif Gapkindo Sumut, Edy Irwansyah di Medan, Minggu.
Regional Rubber Market itu didirikan bertujuan agar jenis, mutu dan kemasan yang diperdagangkan tiga negara sama.
Alasan penolakan sebagai kewajiban penjualan di bursa antara lain karena langkah itu bisa mengurangi drastis devisa Indonesia dari karet.
Pengurangan itu bisa terjadi karena pembeli tidak bisa lagi membeli langsung karet dengan spesifikasi tertentu seperti selama ini ke penjual di Indonesia.
"Kalau eksportir tidak lagi bisa mengekspor langsung karet dengan spesifikasi yang diminta, maka negara lain seperti Vietnam yang akan diuntungkan," katanya.
Malaysia dan Thailand juga akan diuntungkan karena meski sudah punya bursa fisik, di negara itu juga tidak ada kewajiban menjual seluruh produknya di bursa.
Edy menjelaskan, selama ini 60 persen perdagangan karet di Indonesia dilakukan secara tradisional yakni langsung ke pembeli.
Sisanya 40 persen baru melalui pasar bursa.
"Pemerintah jangan tergesa-gesa seperti memberlakukan kepada komoditas timah.Karet beda dengan timah," katanya.
Pemerintah juga terancam terjerat Undang-Undang No 5 tahun 1999, kalau pemerintah akhirnya menunjuk satu perusahaan sebagai penyelenggara bursa.
"Perusahaan penyelenggara bisa dinyatakan melakukan aksi monopoli. Jadi Gapkindo meminta agar penjualan jangan menjadi wajib di bursa fisik," katanya.