Medan, 25/4 (Antara) - Tim Satgas 115 meninjau kapal besar FV HUA LI-8 berbendera Tiongkok bersama 29 anak buah kapal (ABK) yang diamankan di dermaga Makolantamal I Belawan, Senin.
Direktur Operasi Satgas 115, Laksamana Muda TNI Didik Wahyudi mengatakan, kapal asing tersebut, adalah buronan interpol karena melakukan pencurian ikan di wilayah Perairan Argentina.
Kapal Tiongkok itu, menurut dia, diamankan KAL Viper II-63 karena memasuki perairan Aceh, Jumat (22/4) dan selanjutnya digiring ke Makolantamal I Belawan.
"Pihak Interpol dalam waktu dekat ini akan berkunjung ke Belawan, dan melihat secara langsung kapal Tiongkok itu," ujar mantan Danlantamal I Belawan.
Ia menjelaskan, pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Tiongkok juga merencanakan akan melihat warganya yang diamankan di Belawan, dan merupakan ABK kapal FV HUA LI-8.
"Tim Satgas 115 sampai saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan pihak interpol," ucap jenderal bintang dua itu.
Dalam kunjungan ke Belawan itu, juga dihadiri Ketua Pelaksana Satgas 115, Ahmad Sentosa yang didampingi Danlatamal I Belawan, Brigjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto.
Sebelumnya, Danlantamal I Belawan Brigjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto kepada wartawan, Sabtu, (23/4) mengatakan, personel TNI Angkatan Laut mengamankan kapal besar FV HUA LI-8 berbendera Tiongkok bersama 29 ABK di sekitar perairan Aceh.
Kapal asing tersebut, menurut dia, diamankan Jumat (22/4) karena masuk secara ilegal.
Dua unit kapal perang TNI-AL, KRI Viper-820 dan KRI Pati Unus 384, menggiring kapal berbendera Tiongkok itu, ke Makolantamal I Belawan, ucap Brigjen TNI (Mar) Widodo.
Kapal tersebut merupakan buronan interpol karena telah melakukan pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah ZEE Argentina pada 29 Februari 2016.
Kemudian, kapal tersebut dikejar oleh Coast Guard Argentina, namun gagal ditangkap, karena melarikan diri dan masuk ke perairan Uruguay hingga akhirnya ditangkap TNI AL di perairan Aceh.
Pemerintah Argentina mengambil tindakan dengan memasukkan kapal tersebut ke Interpol Notice Purple, ucapnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan jumlah ABK 29 orang, yakni 25 Warga Negara Tiongkok dan 4 orang WNI, serta muatan 102 ton cumi-cumi.
"Pihak Lantamal I Belawan mendalami kapal tersebut, kemungkinan adanya pelanggaran atau tindak pidana yang dilanggar sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," kata jenderal bintang satu itu.