Tapanuli Selatan, 25/4 (Antarasumut)-Siapa saja aparatur pemerintah khususnya di Jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terlibat Narkotika dan Obat obat terlarang (Narkoba) pastilah akan kena dan diber sanksi.
Bupati Tapsel Syahrul M.Pasaribu sampaikan hal diatas kepada ANTARA Sumut, Senin (25/4) malam terkait adanya seorang pejabat eselon III berinisial ASS terindikasi Narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)Tapsel.
Sanksi yang akan diberikan apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) terindikasi Narkoba mulai dari teguran administrasi hingga bisa sampai ke proses pemecatan, setelah sebelumnya dikordinasikan kepada Sekretaris daerah, "kita tidak tolelir oknum-oknum terlibat Narkoba," tegasnya.
Terindikasinya Sekretaris Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP) terlibat Narkoba setelah BNNK Tapsel melakukan tes urine secara mendadak terhadap ASN eselon II, III dan IV dilaksanakan di Perkantoran Pemkab Tapsel di sela - sela memeringati Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke XX Tahun 2016.
Kepala BNNK Tapsel Bahori Harahap kepada ANTARA Sumut juga sempat menceritakan saat dimana ASS 'mengamuk' setelah dua kali hasil tes yang sama dinyatakan positif Narkoba.
"Lucu masak dia ngamuk sambil bilang kita (BNN) Tapsel mau digugat atas hasil tes urine positif itu," ujar Bahori seraya mengatakan kepada ASS bukan dirinya (BNN) penentu seseorang positif Narkoba tetapi sebuah alat tes tersebut yang menentukan.
Lebih jauh Bahori mengatakan pihaknya akan secara kontinu akan terus melakukan tes urine utamanya di jajaran Pemkab Tapsel," Narkoba harus di stop dan dilawan, mengingat Indonesia sudah darurat Narkoba," tekadnya.