Gunungsitoli, 21/4 (Antarasumut) - Sosialisasi tentang perpajakan dan cara menghitung nominal pajak yang dikenakan kepada para pelaku usaha di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, dinilai sangat minim.
Fernis Giawa, Direktur PT.Benteng Muda Indonesia, yang memiliki usaha penampungan hasil bumi di Nias, Kamis, mengaku hingga saat ini tidak tahu bagaimana cara para petugas pajak menghitung jumlah pajak yang dikenakan kepada mereka sebagai pelaku usaha.
Ia mengaku sampai saat ini sama sekali tidak pernah diundang atau bahkan mengikuti sosialisasi dari badan perpajakan yang ada di Kota Gunungsitoli maupun di Sumatera Utara.
"Kita baru tahu bagaimana cara membayar pajak dan kemana disetor pada tahun 2014. Saat itu saya diundang sesama pelaku usaha untuk mengikuti sosialisasi tentang pajak," katanya.
Namun, setelah mendapat sosialisasi dari sesama pelaku usaha, hingga saat ini menurut Fernis Giawa, dia tidak pernah lagi mengikuti sosialisasi, baik itu dari dinas pajak, maupun dari sesama teman pelaku usaha.
Dia mengungkapkan, untuk mendapat penjelasan dan mendapat faktur pajak yang telah mereka bayar, mereka sangat kesulitan, karena Kantor Pajak yang ada saat ini di Kota Gunungsitoli hanya Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
KP2KP setiap diminta penjelasan dan faktur pajak yang telah mereka bayar, selalu mengarahkan mereka Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga.
Padahal untuk mencapai Sibolga, mereka harus menyeberang dengan menumpang kapal laut satu malam, dan mengeluarkan biaya yang cukup besar.
"Kami sangat kesulitan untuk mendapat informasi tentang jumlah pajak dan mendapat faktur pajak yang telah kami bayarkan. Bagaimana hanya untuk dapat penjelasan dan minta faktur pajak, kami harus ke Sibolga, padahal dari Gunungsitoli ke Sibolga harus naik kapal satu malam, dan perlu biaya besar," katanya.
Dalam kesempatan itu ia juga minta kepada pemerintah untuk lebih memberikan perhatian kepada pelaku usaha di Pulau Nias, diantaranya dengan mendirikan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Gunungsitoli.
Tujuannya, supaya masyarakat atau pelaku usaha di lima Kabupaten/Kota di Pulau Nias tidak perlu ke Sibolga hanya untuk konsultasi atau menanyakan jumlah tunggakan pajak, serta meminta faktur pajak yang telah dibayarkan.
Sementara Kepala KP2KP Gunungsitoli, Arif Wibowo, melalui pesan singkatnya membenarkan dan mengakui jika kewenangan KP2KP sangat.
"Kami merupakan perpanjangan tangan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga. Fungsi pelayanan dan pengawasan ada disana," katanya.***4***