Gunungsitoli, 4/3 (Antarasumut) -DPRD Kota Gunungsitoli menetapkan Ir.Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli, SE, M.Si sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli periode 2016-2021, Jumat..
Penetapan diumumkan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa, S.PdK pada rapat paripurna istimewa pengumuman hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli periode 2016-2021
Serta pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli periode 2011-2016 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli.
Pada rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli mengumumkan kepada pemerintah dan masyarakat Kota Gunungsitoli, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli periode 2016-2021 adalah Ir.lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli, SE, M.Si.
Sedangkan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli periode 2011-2016 atas nama Drs.Martinus Lase, M.Sp dan Drs.Aroni Zendrato adalah pada tanggal 13 April 2016.
Pada kesempatan yang sama, Setwan DPRD Kota Gunungsitoli memberitahu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli periode 2016-2012 ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Kota Gunungsitoli.
KPU Kota Gunungsitoli telah menetapkan Ir.Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli, SE, M.Si sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli terpilih pada pemilihan tahun 2015pada tanggal 23 Februari 2016 dengan perolehan suara 24.893 suara, atau 46,62 persen dari seluruh suara sah.
Pada rapat paripurna istimewa tersebut, juga terlihat hadir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Drs.Martinus Lase, M.Sp dan Drs.Aroni Zendrato, Kapolres Nias AKBP.Bazawato Zebua, SH, MH, Dandim 0213/Nias Letkol.Inf.Luhut B Sidabariba, Kepala BNNK Gunungsitoli AKBP.Faduhusi Zendrato, SH, MH dan Sekda Kota Gunungsitoli Drs.Edison Ziliwu, MM.