Gunungsitoli, 10/2 (Antarasumut) -Laporan Tim Pemenangan pasangan calon Wali Kota Gunungsitoli dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Drs.Martinus Lase, M.Sp dan Drs.Kemurnian Zebua, BE (Makmur), dilimpahkan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Gunungsitoli kepada sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Pelimpahan dilakukan, setelah Panwaslih melakukan kajian jika laporan Ketua Tim Pemenangan Makmur Herman Jaya Harefa, S.PdK terkait dugaan pernyataan palsu calon Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si mengenai piutang di Pengadilan Negeri Niaga Medan merupakan dugaan tindak pidana pemilu.
Hal tersebut diungkapkan anggota Panwaslih Kota Gunungsitoli bagian divisi penanganan pelanggaran Yamobaso Giawa, SH, yang dihubungi melalui telepon seluler.
Menurut Yamobaso, Panwaslih Kota Gunungsitoli telah menggelar laporan tersebut dua kali dengan sentra Gakkumdu. Maka, berdasarkan penelitian dan pemeriksaan, serta hasil kajian Panwaslih Kota Gunungsitoli, laporan Herman Jaya Harefa, S.PdK merupakan dugaan tindak pidana pemilu.
Pada hari yang sama, Kasat Reskrim Polres Nias AKP.Selamat Kurniawan Harefa melalui pesan singkat membenarkan, laporan tersebut telah dilimpahkan ke sentra Gakkumdu oleh Panwaslih Kota Gunungsitoli.
Namun, dia sedang ada kegiatan dinas di Medan, dan laporan tersebut dilimpahkan untuk ditentukan apakah ada tidaknya tindak pidana pemilu.
Sentra Gakkumdu Diminta Profesional
Ketua Tim Pemenangan Makmur Herman Jaya Harefa, S.PdK yang dihubungi mengakui jika dia telah diberitahu oleh Panwaslih Kota Gunungsitoli jika laporannya telah dilimpahkan ke sentra Gakkumdu.
Dia berharap sentra Gakkumdu, khusunya Polres Nias untuk berlaku profesional dalam menindaklanjuti laporannya.
“Saya mendapat informasi, ada pihak pihak tertentu yang melakukan intimidasi kepada Panwaslih, agar Panwaslih mencabut kembali pelimpahan kasus tersebut ke sentra Gakkumdu. Saya berharap tidak ada penggelapan hukum dalam laporan kami, dan kasus tersebut sudah memenuhi unsur,†tegas Herman.
Berdasarkan surat Panwaslih Kota Gunungsitoli yang dilayangkan kepada Kapolres Nias tanggal 8 Februari 2016 dengan nomor 000/1536/PANWAS/05/II/2016 tentang penerusan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Diketahui jika Panwaslih Kota Gunungsitoli telah melakukan pemeriksaan dokumen, saksi, melakukan kajian dan melakukan musyawarah antara ketua dan anggota Panwaslih Kota Gunungsitoli.
Panwaslih Kota Gunungsitoli kemudian meneruskan laporkan Herman Jaya Harefa, S.PdK bersama alat bukti kepada Kapolres Nias, guna ditindaklanjuti sesuai peratur rundang undangan yang berlaku.