Gunungsitoli (ANTARA) - KPU Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, melakukan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020.
Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianto Gea di Gunungsitoli, Senin (28/9), mengatakan, uji publik tersebut merupakan hal atau kegiatan baru dalam menguji DPS.
Tujuannya agar DPS yang telah dihasilkan lebih bermakna, valid dan kecil kemungkinan terjadi kesalahan, serta untuk membuktikan apakah Petugas Pemuktahiran Data Pemilu (PPDP) telah melakukan pemuktahiran data.
Baca juga: KPU tetapkan Lakhomizaro-Sowa,a paslon tunggal Pilkada Gunungsitoli
"Tentu menuju Daftar Pemilih Tetap kita masih ada kesempatan untuk memperbaiki DPS. Makanya hari ini kita uji DPS apakah masih terdapat kesalahan-kesalahan," katanya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk mengecek namanya apakah telah terdaftar dalam DPS yang ada di kantor desa dan kecamatan, atau yang memiliki android bisa mengecek melalui situs Www Lindungi hak pilihmu. go.id.
Baca juga: Positif COVID-19 di Gunungsitoli mencapai 128 kasus
"Kita sekarang telah membuka posko pelayanan di setiap Kelurahan/Desa dan Kecamatan, dan kita meminta masyarakat yang belum terdaftar pada Dps untuk mendaftar di posko posko yang telah ada," terangnya.
Ia juga memastikan pihaknya terus melakukan update data, sehingga menghasilkan DPT yang benar untuk dapat digunakan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tanggal 9 Desember 2020.
Perbaikan DPS kini terus dilakukan mulai 29 September sampai 3 Oktober 2020, karena penetapan DPT Kota Gunungsitoli dilakukan 9-16 Oktober 2020 dan pengumuman DPT dilakukan 28 Oktober sampai 6 Desember 2020.