Medan, 12/1 (Antara) - Penjabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan mengakui belum semua Satuan Kerja Perangkat Daerah di jajaran pemerintah daerah setempat yang menerapkan Standar Operasional Prosedur tentang pelayanan publik.
"Demikian juga dengan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten), belum semua kecamatan menjalankannya. Untuk itu kedepannya kami harapkan semua SKPD sudah menerapkannya, demikian juga semua kecamatan sudah menjalankan Paten," katanya di Medan, Selasa.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar pertemuan dengan pimpinan SKPD, camat, dan lurah jajaran Pemkot Medan menyangkut hasil penelitian kepatuhan atas pelaksanaan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang menyatakan sejumlah SKPD masih menempati zona merah.
Dalam pertemuan itu, ia meminta semua SKPD untuk merubah pola pikir (mindset) dan dapat memahami tupoksi masing-masing serta tidak saling menyalahkan terkait adanya rapor merah tersebut.
Ia menekankan tiga hal utama yakni menanamkan rasa memiliki, menumbuhkan rasa kebersamaan di seluruh SKPD, dan bertanggung jawab tidak saja pada diri sendiri, tetapi juga pada SKPD lainnya.
"Bila ada salah satu dinas atau camat mengalami masalah, mari sama-sama menyelesaikannya," katanya.
Selain itu, kepada semua aparatur jajaran Pemkot Medan diminta tidak menempatkan diri sebagai penguasa, sebab aparatur pemerintah adalah pelayanan masyarakat, bukan dilayani.
"SOP yang dipajangkan jangan jadi hiasan semata tetapi wujudkan dengan perilaku. Program Paten sebenarnya sudah diberlakukan sejak Januari 2015. Kita memang terlambat tetapi lebih baik terlambat dari pada sama sekali tidak dilakukan," katanya.