Pematangsiantar, Sumut, 1/12 (Antara) - Ratusan pendukung Survenof Sirait dan SL Parlindungan Sinaga melanjutkan aksi demo di kantor KPUD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara di Jalan Porsea, Selasa sore.
Massa yang didominasi kaum ibu menuntut supaya komisioner KPUD menetapkan kembali Survenof-Parlindungan sebagai peserta Pilkada Pematangsiantar tahun 2015.
Menurut juru bicara pendemo, Sabar Sirait, komisioner Pematangsiantar keliru dalam menyikapi putusan DKPP terhadap anggota Panwaslih.
Sabar menilai, putusan DKPP itu terkait etik, bukan putusan penyelenggara Pemilu, yang bersifat final dan mengikat.
"Tidak bisa dibatalkan. Jadi kembalikan hak konstitusi Survenof-Parlin dalam Pilkada Pematangsiantar," ujar Sabar disambut teriakan massa.
Ketua KPUD Pematangsiantar, Mangasi Tua Purba menegaskan, pihaknya tidak bisa menetapkan pasangan tersebut yang tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan, karena tidak memiliki rekomendasi Partai Golkar dari kubu Agung Laksono.
Komisioner menetapkan Survenof-Parlin atas putusan Panwaslih, yang dua di antaranya diberhentikan tetap oleh DKPP, karena salah dalam memutus sengketa Pilkada atas nama pasangan ini.
Bawaslu Sumut meminta komisioner KPUD Pematangsiantar untuk melaksanakan dan menindaklanjuti koreksi putusan terhadap Survenof-Parlin.
"Kami hanya menjalankan peraturan, dan kami tegaskan, tidak ada kekuatan besar atau aktor intelektual yang menekan kami," ujar Mangasi. ***2***