Padangsidimpuan 16/11 (Antarasumut) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
Arist Merdeka Sirait mengajak semua pihak untuk tidak melibatkan anak dibawah umur dalam kampanye politik.
Ia mengatakan berdasaran Undang-Undang No 35 tahun 2014, anak dibawah 17 tahun dilarang keras untuk mengikuti kegiatan politik seperti yang saat ini yang akan dihadapi yakni pilkada serentak seluruh Indonesia.
"Anak dibawah umur jika dibawa dalam kampanye, itu merupakan pelanggaran perlindungan anak," katanya.
Ia berharap Badan Pengawas Pemilu lebih ketat dalam pengawasan, pda saat kampanye pilkada.
Jika ada partai dari pasangan calon yang membawah anak dibawah umur dalam kampanye itu bisa di diskualifikasi dalam pencalonan, karena itu juga pelanggar perlindungan anak.
Komnas PA: Jangan Libatkan Anak Dibawah Umur Dalam Kampanye
Senin, 16 November 2015 13:26 WIB 2178
Arist Merdeka Sirait menjelaskan usai seminar Nasional tersebut kepada awak media, jadi berdasaran Undang-Undang No 35 tahun 2014, bahwa anak dibawah 17 tahun itu dilarang keras untuk mengikuti kegiatan politik seperti yang saat ini yang akan kita ad