Tarutung, 19/10, (Antarasumut) – Penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di lima Desa di Kabupaten Tapanuli Utara ditetapkan setelah potensi konflik yang diprediksi bakal terjadi sebagai poin rekomendasi dari aparat Kepolisian ditindaklanjuti dengan kajian dan pertimbangan serta usulan Badan Perwakilan Desa setempat.
“Pilkades di lima Desa telah ditunda atas usulan BPD dari setiap Desa. Potensi konflik yang bakal terjadi serta terhentinya proses tahapan menjadi alasan penundaan,†tegas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Taput, Binhot Isak Aritonang, Senin.
Disebutkan, kelima Desa yang Pilkadesnya ditunda itu yakni Desa Hutauruk Hasundutan Kecamatan Sipoholon, Desa Sipultak Kecamatan Pagaran, Desa Sigotom Julu Kecamatan Pangaribuan, Desa Purba Dolok Kecamatan Parmonangan, serta Desa Sitolu Ompu Kecamatan Pahae Jae.
Kata Binhot, penetapan penundaan tersebut diputuskan setelah adanya kajian dan pertimbangan dari BPD atas rekomendasi keamanan yang berpotensi menimbulkan konflik sebagai hasil analisa Kepolisian di lapangan.
“Sebelumnya, rekomendasi penundaan tersebut sudah diterima dari pihak Kepolisian yang didasarkan atas analisa di lapangan. Jika Pilkades tetap dilaksanakan, maka potensi terjadinya konflik diprediksi sangat memungkinkan. Makanya, penundaan Pilkades harus dilakukan,†sebutnya.
Binhot menyebutkan, selain kajian dan pertimbangan atas potensi konflik yang bakal terjadi di lima Desa. Alasan pengunduran diri sejumlah personil Panitia Pemilihan Kepala Desa di lima Desa itu juga menjadi salah satu poin yang mengharuskan dilakukannya penundaan.
“Sebut saja di Desa Hutauruk Hasundutan Sipoholon, polemik yang terjadi telah berdampak pada pengunduran diri dari sejumlah personil PPKD, termasuk juga di Desa lainnya. Pengunduran diri itu telah menghentikan proses tahapan,†tukasnya.