Medan, 31/8 (Antara) - Data Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sumatera Utara dinilai tidak akurat karena rendahnya koordinasi antarinstansi yang menjadi pemangku kepentingan dalam perizinan dan pengawasan.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Sumut di Medan, Senin, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Utara (Sumut) Jurman Harahap mengakui ketidakakuratan data tentang tenaga kerja asing tersebut.
Ia mencontohkan, keberadaan 714 tenaga kerja asing di Sumut yang belum diperkirakan belum pasti karena banyak perizinan yang tidak disampaikan ke Disnakertrans Sumut.
Ia menjelaskan, perizinan pertama untuk tenaga kerja asing tersebut dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja yang perpanjangannya disesuaikan dengan lokasi tenaga WNA yang bersangkutan.
Jika pekerjaannya antarprovinsi, perpanjangan izinnya dari Kementerian Tenaga Kerja. Jika bekerja lebih dari satu daerah di sebuah provinsi, perpanjangan izinnya dari pemrov setempat.
Sedangkan jika tenaga kerja asing tersebut hanya di satu kabupaten/kota, perpanjangan izinnya hanya pemkab/pemkot yang bersangkutan.
Namun sayangnya, Kementerian Tenaga Kerja sangat jarang sekali menyampaikan data tentang perizinan bagi tenaga kerja asing tersebut ke Pemprov Sumut.
"Kabupaten/kota juga tidak menyampaikan tembusan izin ke provinsi kalau memperpanjang izin," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan, Lilik mengatakan, dalam data yang dimiliki instansi itu, tenaga kerja asing di Sumut yang tercatat hanya sebanyak 52 orang.
Kemungkinan, kata dia, belum menyeluruhnya data tersebut disebabkan adanya pemecahan kewenangan seperti beberapa kecamatan di Medan yang masuk wilayah Kantor Imigrasi Belawan.
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Efendi Panjaitan menyayangkan tidak akuratnya data tentang tenaga kerja asing tersebut di Sumut.
Namun masalah yang lebih penting adalah koordinasi dan pengawasan yang dilakukan pemangku kepentingan dalam keimigrasian agar keberadaan tenaga kerja asing tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Bukan hanya bicara angka, tetapi bagaimana pengawasannya. Sehingga ada tenaga asing yang bebas berkeliaran tetapi tidak ada satu pun pihak yang mengawasi," kata politisi PDI Perjuangan itu. ***2***
Data Tenaga Asing Di Sumut Tak Akurat
Senin, 31 Agustus 2015 16:24 WIB 2466
"Kabupaten/kota juga tidak menyampaikan tembusan izin ke provinsi kalau memperpanjang izin"