Madina (ANTARA) - Guna menghindari konflik yang berkepanjangan antara warga Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan PT Rendi Permata Raya (PT RPR), Komisi II DPRD Mandailing Natal mengeluarkan tiga rekomendasi kepada Bupati Mandailing Natal, HM Ja'far Sukhairi Nasution.
Tiga rekomendasi ini dinilai sebagai langkah dalam upaya penyelesaian permasalahan antara warga Desa Singkuang yang tergabung dalam Koperasi Sawit Bersama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di desa itu.
Adapun isi ketiga rekomendasi komisi II yang disampaikan kepada Bupati Madina itu intinya adalah meminta kepada pemerintah daerah agar memberikan memberikan sanksi terhadap PT Rendi Permata Raya.
Berikut ini tiga rekomendasi Komisi II DPRD Madina kepada Bupati Madina.
Yang pertama adalah meminta kepada Bupati Madina agar memberikan sanksi administratif kepada PT Rendi Permata Raya berupa denda.
Pemberian denda ini disebabkan karena PT Rendi Permata Raya tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat Desa Singkuang I kecamatan Muara Batang Gadis. Selanjutnya Pemerintah Daerah menerbitkan surat tagihan denda kepada PT. Rendi Permata Raya sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 26 yahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Yang kedua, meminta kepada Bupati Madina agar memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perusahaan selama enam bulan, jika dalam waktu satu bulan ke depan tidak menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Selanjutnya yang ketiga adalah, apabila PT Rendi Permata Raya tetap tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu dalam jangka waktu enam.bulan, Bupati Mandailing Natal harus memberikan sanksi pencabutan izin berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Dengan adanya rekomendasi itu Ketua Komisi II DPRD Madina, Dodi Martua Spi MSi dalam keterangannya yang diterima ANTARA, Selasa (28/3) berharap rekomendasi itu nantinya bisa menjadi pegangan bagi semua pihak termasuk pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan tuntutan masyarakat Desa Singkuang I dengan PT RPR tentang realisasi lahan plasma.
"Dengan sudah keluarnya relomendasi itu, kami mengimbau kepada masyarakat Desa Singkuang I yang telah berjuang dengan gigih mempertahankan haknya untuk menjaga kekondusifan apalagi dalam suasana Ramadhan ini, yakni untuk membubarkan diri secara sukarela," ujar dia.
"Mari kita percayakan kepada pemerintah daerah menjalankan rekomendasi ini sesuai dengan kewenangannnya dan mari sama-sama kita kawal rekomendasi ini dijalankan sebagaimana mestinya," pinta politisi Partai Demokrat Madina itu.
Dodi menjelaskan, permasalahan tentang realisasi plasma antara PT RPR dengan masyarakat tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, DPRD Madina juga sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan itu baik melalui jalan formal maupun non formal.
Dalam penyelesaiannya, kata dia pihaknya melihat dan meyakini bahwa pemerintah daerah juga telah melakukan upaya dengan sungguh-sunguh. Namun, upaya mediasi yang dilakukan pemerintah daerah dan DPRD selalu menemui jalan buntu.
"Setelah mencermati perjalanan panjang dari kasus ini sampai dengan kondisi hari ini. Komisi II berpendapat guna menghindari konflik yang terus berkepanjangan ditengah masyarakat serta terciptanya keadilan pada masyarakat dan untuk menghindari citra negatif perusahaan yang berinvestasi di Madina seolah-olah hanya mengeruk keuntungan tanpa memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat maka kami komisi II melalui pimpinan DPRD merekomendasikan tiga poin kepada saudara Bupati," jelas dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis yang dikonfirmasi membenarkan jika rekomendasi komisi II sudah masuk ke mejanya. Dan dia menyebut dalam sesegera mungkin akan menindaklanjutinya
."Surat rekomendasi dari komisi II sudah berada di meja saya. Dalam sesegera mungkin akan kita tindak lanjuti. Kan, tahapanya masih ada satu lagi. Saya harus memastikan ke PT Rendi mereka mau atau tidak menanggung jawabi kewajiban mereka terhadap masyarakat. Jadi, apapun jawaban mereka setelah itu baru kita tindak lanjuti ke pemerintah," ungkap Erwin.
Ketika ditanya, kapan rekomendasi tersebut disampaikan ke pemerintah daerah, dirinya menyebutkan rekomendasi itu akan diserahkan ke pemerintah dalam akhir minggu ini.
"Sesegera mungkin akan kita tindak lanjuti. Ya, mungkin akhir minggu ini itu sudah harus selesai karena kita berpacu dengan waktu," terangnya.
DPRD Madina keluarkan tiga rekomendasi penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan PT RPR
Selasa, 28 Maret 2023 13:03 WIB 1729