Tanjungbalai, Sumut, 18/6 (Antara) - Polisi resort Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,5 kilogram yang dibawa dua orang TKI ilegal dari Malaysia.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayeb Wahyu Gunawan kepada pers, Kamis, mengatakan kedua tersangka yakni Azh alias Yusuf, warga Meunasah Manyang, Pidie, Aceh dan SBG alias Jul, warga Desa Bangun Sari, Dusun V, Kecamatan Silaulaut, Aceh.
Menurut dia, sabu itu diamankan dari dua tersangka yang diduga TKI gelap saat berlayar dari Malaysia menuju Kota Tanjungbalai, tepatnya di Kuala Baganasahan, Kab. Asahan, Rabu (17/6) sekira pukul 14.30 WIB.
"Kedua tersangka itu merupakan jaringanan sindikat pengedar narkoba internasional," ujar Kapolres yang didamping Wakapolres Kompol Herzoni Saragih dan Kasat Narkoba AKP DZ Harahap.
Ayeb menjelaskan penangkapan berawal ketika satu kapal kayu mengangkut puluhan orang TKI gelap diinformasikan sedang berlayar memasuki wilayah Kota Tanjungbalai.
Petugas yang mendapat informasi langsung mencegat dan memeriksa seluruh penumpang berikut barang bawaannya di tempat pendaratan ikan (TPI).
Hasil pemeriksaan petugas menemukan tas berisi kardus diduga berisi sabu dibungkus menjadi tujuh paket yang dibawa kedua tersangka dan disembunyikan pada lambung perahu bermesin itu.
Barang bukti sabu dan kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan.
"Pengakuan tersangka narkoba senilai Rp10 miliar itu milik seseorang inisial WANI (WNI di Malaysia) dititipkan untuk dibawa ke Kota Tanjungbalai", kata Ayeb.
Keduanya mengakui bahwa jika barang haram itu sampai ke Kota Tanjungbalai, mereka akan mendapat imbalan sebesar Rp120 juta. Uang mukanya baru dikasih enam belas juta rupiah, kalau barang itu sampai di tujuan baru dilunasi.
"Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Polri akan bekerja sama dengan Interpol dan Atase Kepolisian di Malaysia untuk mengejar WANI, pemilik sabu," kata Ayeb.
Sebelumnya, petugas Sat Narkoba juga menangkap seorang tersangka ADS alias Ipin, 43, penduduk Jl. Pusara, Kec. Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Dari tangan pria pengedar narkoba ini ditemukan sabu seberat 75,22 gram. ***2*** (KR.YWK)
(T.KR-YWK/B/R. Malaha/R. Malaha)