Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai, Sumatera Utara telah menangkap sebanyak 20 orang yang terlibat pada kasus narkoba dari 1 sampai 21 Mei 2024.
"Selama Operasi Kepolisian Antik Toba 2024 terdapat 14 kasus dengan tersangka 20 orang diantaranya 16 orang laki-laki dan empat orang perempuan," ujar Kepala Polres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara di Kota Tanjungbalai, Rabu.
Yon Edi melanjutkan dari 20 tersangka yang terlibat narkoba itu, pihaknya menyita barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi 54 butir, sabu-sabu 12,84 gram dan ganja 2,57 gram.
Dari 20 tersangka itu, kepolisian mentersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Atau, Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dan denda Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Kapolres Tanjungbalai.
Yon Edi juga mengatakan pihaknya
mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga penangkapan pada peredaran narkoba ini dapat dilakukan.
Oleh karena itu, Polres Tanjung Balai berharap agar masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya.
"Kerja sama antar kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, komitmen kami bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama," ucap Yon Edi.
Dia menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayahnya untuk memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diminimalisir dan dihilangkan.
Sebelumnya, Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi Operasi Antik Toba 2024 dilakukan secara tertutup yang bertujuan untuk mengungkap dan mengarahkan jaringan tersebut yang lebih besar lagi.
"Polda Sumut terus menggelar kegiatan operasi ini, kami akan tuntaskan dalam pengembangan dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya," ucapnya.
Agung menambahkan pihaknya juga berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba ini seperti air dan minyak, agar barang tersebut peredarannya semakin sempit.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Tanjungbalai tangkap 20 orang kasus narkoba
Polres Tanjungbalai tangkap 20 orang diduga terlibat kasus narkoba
Kamis, 23 Mei 2024 13:14 WIB 3001