Tarutung, Sumut, 27/3 (Antara) – Petugas dari Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Polres Taput) mengamankan dua unit truk jenis colt diesel bermuatan kayu pinus olahan tanpa dokumen, Kamis, malam sekira pukul 23.00.
“Dua unit truk, masing-masing bernomor Polisi BB 8455 HC dikemudikan MP, 37 tahun, serta truk BK 8524 TN yang dikemudikan SP,38 tahun diamankan petugas dari ruas jalan Siborongborong-Balige,” terang Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, Jumat, di Tarutung.
Disebutkannya, dalam Truk Colt Diesel yang dikendarai MP, warga Desa Doloksaribu, Kecamatan Pagaran, Taput, yang saat itu bersama tiga temannya, yakni FS, AS, dan DS. Petugas menemukan sebanyak 348 bilah papan dan 90 batang broti olahan yang diangkut tanpa dokumen.
Sementara itu, dalam Truk yang disupiri SP bersama DSI dan NS, yang juga merupakan warga Desa yang sama dengan MP, petugas juga menemukan 438 bilah papan.
“Awalnya, berdasarkan informasi masyarakat, kita mengetahui bahwa ada dua unit Truk yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan. Dan betul saja, di ruas jalan Siborongborong-Balige, petugas segera menghentikan kedua unit truk dimaksud. Ketika dua pengemudi truk tidak mampu menunjukkan dokumen kayu, petugas lantas mengamankan dua unit Truk yang berisi kayu pinus olahan tadi beserta dua supir dan penumpangnya untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Kata Baringbing, saat ini, oknum-oknum yang dimankan, masih dalam pemeriksaan intensif petugas. Sebab, keterangan soal asal-usul kayu, tempat yang mau dituju sebagai lokasi pengantaran kayu, juga soal siapa pemilik kayu dimaksud, dinilai Polisi akan menjadi dasar pengungkapan peredaran kayu ilegal di wilayah itu.