Medan, 30/1 (Antara) - Personel Kepolisian Resor Batubara menangkap pengedar narkoba di Desa Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara pada Kamis (29/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Melalui pesan singkat yang diterima di Medan, Jumat, Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga mengatakan, penangkapan itu diawali ketika personel Polsek Indrapura mengetahui adanya pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Personel Polsek Indrapura mengembangkan informasi itu dan memantau aktivitas warga yang disebutkan menjadi pengedar narkoba tersebut.
Setelah mendapatkan informasi yang lengkap, petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun 3 Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka dan mengamankan pengedarnya berinisial MR (24).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu dan satu bungkus ganja kering seberat 0,7 kg.
Petugas juga menemukan satu unit alat hisap sabu-sabu (bong), kertas untuk menghisap ganja, dan satu timbangan elektrik untuk menimbang sabu-sabu.
Untuk sementara, pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu tersebut diamankan di Mapolsek Indrapura untuk menjalani pemeriksaan.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara untuk pengembangan, terutama guna mengetahui asal narkoba tersebut.
***2***
(T.I023/B/C. Hamdani/C. Hamdani) 30-01-2015