Langkat, Sumut, 21/1 (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memmusnahkan sebanyak 4.219,7 gram sabu-sabu asal Aceh yang hendak dibawa ke Medan, dengan cara diblender, setelah mendapatkan ketetapan dari Pengadilan setempat .
"Kami musnahkan sabu-sabu hasil tangkapan aparat polisi dengan cara diblender," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dwi Asmoro, SIk, MH, di Stabat, Rabu.
AKBP Dwi Asmoro menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini setelah mendapatkan ketetapan dari Pengadilan setempat, untuk selanjutnya nanti hanya sisanya yang dimajukan sebagai barang bukti di pengadilan.
Penangkapan sabu-sabu ini bermula dari razia yang dilakukan aparat kepolisian di Mapolsek Besitang (4/12) sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu melintas bus yang ditumpangi seseorang berinisial MF (22), warga Kecamatan Ide Reyeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan maka ditemukan sabu-sabu seberat 4.219,7 gram, maka barang haram itu langsung diamankan bersama tersangkanya.
Kapolres menjelaskan bila barang ini jadi beredar maka akan bisa merusak generasi muda. Untuk itu harus ada upaya mencegahnya melalui menggiatkan razia di perbatasan maupun juga di berbagai Polsek setiap waktu, agar peredaran narkoba bisa dieleminir sekecil mungkin.
Untuk itu, perlu dukungan dari semua elemen masyarakat Langkat, agar menginformasikan kepada petugas bila ditemukan adanya peredaran narkoba di desa, kelurahan yang ada di wilayah hukum jajaran Polres Langkat, katanya.
"Mari kita satukan gerakan untuk terus menggaungkan pemberantasan narkoba di daerah ini," sambungnya.
Dwi Asmoro juga menyampaikan bahwa pihaknya juga masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka membawa narkoba ini, diharapkan akan dapat mengungkap pelaku lainnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka pembawa sabu-sabu ini dijerat dengan Pasal 115 (2) dan pasal 114 (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Secara terpisah tersanagka MF yang ditemui menjelaskan bahwa ia hanya membawa sabu-sabu tersebut dari Aceh Utara dengan tujuan Medan, diberi upah Rp 20 Juta.
"Barang itu dibawa dari Aceh Utara, setelah dalam perjalanan baru tahu kalau itu sabu-sabu," katanya.
Sesampainya di Medan, katanya akan ada seorang berinisial S yang menerima sabu-sabu itu, sambungnya.***2***
Polisi Langkat Musnahkan 4.219,7 Gram Sabu-sabu
Rabu, 21 Januari 2015 14:21 WIB 1054