Lumbanjulu, Sumut, 23/11 (Antara) - Aksi pembalakan liar masih marak di Lumbanjulu, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, kata aktivis lingkungan Marandus Sirait, Minggu.
Namun, menurut dia, sepertinya luput dari perhatian petugas Dinas Kehutanan setempat serta instansi terkait lainnya.
"Pembalakan liar (illegal logging) di lokasi ini termasuk skala besar karena kawasan pinggir hutan Lumbanjulu terlihat sudah hampir gundul," katanya di Lumbanjulu.
Marandus Sirait, pelestari lingkungan yang pernah mengembalikan penghargaan "Wana Lestari" sebagai bentuk protes atas kian maraknya perusakan ekosistem Danau Toba itu, menilai pemerintah setempat seperti tidak mau menindak tegas para penjarah hasil hutan di daerah tersebut.
Padahal, kata Marandus, setiap pelintas yang melewati wilayah Lumbanjulu secara nyata dengan mudah bisa melihat banyaknya tumpukan kayu log pada sejumlah lokasi penebangan tertentu.
Maraknya penebangan pohon di kawasan tersebut, menurut dia, sebagai akibat dari lemahnya kontrol dari instansi terkait serta minimnya pengawasan yang dilakukan petugas kehutanan di wilayah tersebut.
Ia juga menyatakan keprihatinannya atas kerusakan ekosistem yang terjadi di kawasan Danau Toba, sebagai salah satu akibat dari terjadinya penebangan liar dari oknum tidak bertanggung jawab yang tidak peduli pada kelestarian lingkungan.
"Saya tidak tahu secara jelas apakah Dinas Kehutanan atau instansi terkait tidak pernah melakukan pengawasan. Sebab, kejadiannya sudah berlangsung dalam waktu cukup lama, bahkan sudah memasuki hitungan tahun," kata Marandus.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir Syamsudin Manurung meminta instansi terkait dapat segera menghentikan penebangan pohon secara ilegal yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di daerah tersebut karena sangat berpotensi merusak ekosistem hutan.
"Penebangan pohon secara ilegal yang makin marak, khususnya di Kecamatan Lumbanjulu, perlu mendapat perhatian serius pihak pemerintah," tegasnya.
Syamsudin juga meminta Dinas Kehutanan setempat menerapkan kebijakan tentang perlindungan dan pengamanan hutan terhadap gangguan keamanan hasil hutan berdasarkan program yang dicanangkan instansi tersebut.
"Kawasan hutan di Tobasa harus tetap dijaga dan dilestarikan. Jangan dibiarkan pembalak liar merajalela," katanya.
Dinas Kehutanan Kabupaten Tobasa mencatat luas kawasan hutan di daerah tersebut berdasarkan MRPHL Provinsi Sumatera Utara tahun 2003 sesuai dengan hasil padu serasi peta tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dengan RTRW tahun 2005 seluas 180.373,58 hektare atau sekitar 89,2 persen.
Ia menegaskan bahwa luas kawasan hutan Kabupaten Tobasa berdasarkan register dan Inlijving adalah 85.197,52 hektare.
***3*** D.Dj. Kliwantoro (T.KR-HIN/B/D. Kliwantoro/D. Kliwantoro) 23-11-2014 11:41:53