Medan, (Antara) - Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) provinsi untuk tahun 2015 sebesar Rp1.625.000 per bulan atau naik 7,91 persen dari UMP tahun 2014.
"Hasil rapat kembali antara Pemerintah dan Dewan Pengupahan Daerah membahas rekomendasi besaran upah, Kamis malam, maka Pemprov Sumut menetapkan UMP 2015 sebesar Rp1.625.000 dari Rp1.505.850 per bulan di tahun ini," katanya di Medan, Jumat sore.
Besaran UMP itu ditetapkan dengan SK 188.44/927/KPTS/2014 tentang Penetapan UMP Sumut Tahun 2015 tertanggal 7 Nopember 2014.
Keputusan itu disampaikan gubernur di depan Dewan Pengupahan Daerah Sumut yang terdiri dari pelaku usaha, serikat pekerja, pakar dan unsur pemerintah.
Gubernur didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut Bukit Tambunan dan Kepala Dinas Kominfo Jumsadi Damanik mengatakan UMP hanya sebagai jaring pengaman untuk penetapan UMK (upah minimum kota/kabupaten).
Dia menyebutkan di Jawa seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan DKI sudah tidak mengeluarkan UMP dan menyerahkan kepada pemkab/pemkot.
"Jadi UMP bukan segalanya, tetapi hanya jaring pengaman karena UMK harus di atas UMP," katanya.
Dia menyebutkan, pemerintah sangat memahami keinginan pekerja sehingga pihaknya sebelumnya sudah meminta Dewan Pengupahan Daerah yang di dalamnya juga ada unsur pemerintah, bekerja detil untuk menetapkan UMP.
Sesuai ketentuan atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapan UMP harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terendah.
Tahun ini, KHL terendah adalah di Kabupaten Serdangbedagai yang sebesar Rp1.271.058.
"Jadi dengan posisi Rp1.625.000, maka persentase UMP Sumut 2015 itu mencapai 127,85 persen dari KHL Serdangbedagai dan naik 7,91 persen dari UMP tahun 2014," katanya.
Persentase tersebut termasuk yang tertinggi di Indonesia, apalagi masih banyak daerah yang upahnya masih di bawah atau setara KHL.
"Soal UMP masih di bawah keinginan pekerja yang mencapai Rp2 juta per bulan, menurut Gubernur, penetapan UMP harus dibangun berdasarkan ketentuan.
"Angka itu juga disetujui unsur pekerja dan pakar yang sebelumnya melakukan survei KHL," katanya.
Wakil Ketua Konfederasi SPSI Sumut, Nekson Manalu menegaskan angka UMP itu sudah melalui proses panjang termasuk survei dan mengacu pada ketentuan pemerintah.
Dia memberi contoh, sesuai peraturan Menakertras, kalau UMP sudah di atas KHL, maka kenaikan upah berdasarkan kesepakatan bipartit (pengusaha dan pekerja).
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adiyaksa mengatakan, pengusaha siap menjalankan UMP ketetapan Pemerintah.
Pengusaha berharap semua pihak termasuk pekerja menerima putusan UMP yang sudah diputuskan Gubernur Sumut.
Mengenai akan adanya kemungkinan unjuk rasa pekerja soal UMP 2015 itu, menurut Laksamana, tidak ada masalah karena masyarakat sah-sah saja menyampaikan aspirasinya.
Tetapi tentunya juga ada aturan main termasuk jangan sampai mengganggu kenyamanan dan keamanan berusaha yang akhirnya juga merugikan semua kalangan. ***3***
Ridwan Ch
(T.E016/B/R. Chaidir/R. Chaidir)
UMP Sumut 2015 Sebesar Rp1.625.000/Bulan
Sabtu, 8 November 2014 14:32 WIB 1523