Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yaitu Rp2.809.915 atau naik 3,67 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.710.493.
Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin mengatakan penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga merupakan indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023," ujar Hassanudin usai Rapat Koordinasi Penetapan UMP, di Medan, Selasa.
Baca juga: PJ Gubernur sebut Hari Kesehatan Nasional momentum tingkatkan pelayanan
Hassanudin menjelaskan, pihaknya akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah tersebut diterapkan di semua perusahaan yang ada di Sumut.
"Kita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” kata Hassanudin.