Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengikuti aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
"Kami akan menggunakan formula dari PP tersebut, nanti akan bisa dihitung kenaikannya seberapa," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Abdul Haris Lubis, di Medan, Selasa.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang baru dikeluarkan itu menjadi pedoman untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
"Iya, emang enggak bisa lari dari situ, itu aturan yang harus dipegang. Artinya PP itu menjadi pedoman kita," kata Abdul Haris.
Abdul Haris mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait untuk membahas kenaikan UMP 2024 tersebut.
"Segara, mungkin luas kami sudah ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan untuk mengambil kesepakatan masing-masing. Habis itu, sebelum tanggal 21 sudah diterapkan oleh Pj Gubernur Sumut," sebutnya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Pemprov Sumut ikuti PP 51 tahun 2023 untuk tentukan UMP 2024
Selasa, 14 November 2023 15:03 WIB 4231