Medan (ANTARA) - Pemprov Sumut memastikan bahwa penetapan upah minimum (UMP) 2022 sebesar Rp2.552.609 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian saat menerima aspirasi dari serikat buruh, Senin (6/12).
"Penetapan UMP sudah sesuai dengan mekanisme," katanya.
Menurut dia, penetapan itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tantang pengupahan. Baharuddin menyebutkan, penetapan itu juga mempertimbangkan banyak aspek, seperti tenaga kerja, satuan keluarga, tingkat daya beli, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Baca juga: Buruh di Sumut minta UMP direvisi tujuh persen
"Ada juga beberapa, kepala daearah atau delapan kabupaten/kota yang tidak terdampak COVID-19, artinya tidak naik dan tidak turun," jelasnya.
Aspirasi buruh yang menginginkan kenaikan UMP hingga tujuh persen, kata dia tetap akan ditampung dan akan disampaikannya kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
"Namanya aspirasi siapa yang menyampaikan pada kita nanti kita sampaikan kepada gubernur nanti pak gubernur yang akan menyurati stakeholder ke pemerintah pusat," urainya.
Seperti diketahui sejumlah serikat pekerja buruh menggelar aksi meminta agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi UMP 2022. Buruh menyebut kenaikan UMP 2022 harusnya tujuh persen.
Pemprov: Penetapan UMP Sumut 2022 sesuai prosedur
Senin, 6 Desember 2021 14:52 WIB 2427