Medan, 30/10 (Antara) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara dan Aceh meminta pihak kepolisian untuk menindak pungutan liar dan pelaku pelemparaan terhadap bus yang melintas di perbatasan dua provinsi itu.
Harapan itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar dan Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Taqwaddin Husin ketika menemui pimpinan Polda Sumut di Medan, Kamis.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi tentang seringnya terjadi pungli dan pelemparan terhadap bus yang melintas di Kabupaten Langkat yang menjadi perbatasan Sumut-Aceh.
Secara institusi, Ombudsman Perwakilan Sumut dan Aceh bekerja sama dengan Pemprov Aceh telah memasang baliho dan spanduk di kawasan Besitang, Langkat agar masyarakat pengguna jalan melapor jika mengalami pungli atau pelemparan bus.
Sedangkan untuk penegak hukum, pihaknya mengharapkan Polda Sumut untuk bertindak agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan bagi pengguna jalan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan laporan tentang masyarakat Aceh yang menjadi korban pelemparan bus dan pungli di perbatasan Sumut-Aceh.
Meski aksi pungli dan peristiwa pelemparan terhadap bus itu terjadi di Sumut, tetapi pihaknya tidak mengetahui pelakunya secara pasti, apakah oknum kepolisian atau pelaku aksi premanisnme.
Pihaknya khawatir jika praktik pungli dan aksi pelemparan tersebut dapat menggunggu aktivitas perekonomian di dua provinsi jika tidak ditindak dengan cepat.
Pihaknya mengapresiasi respon positif Wakapolda Sumut Brigjen Pol Basarudin yang berjanji akan menindaklanjuti laporan tentang peristiwa yang meresahkan masyarakat tersebut. ***1***
Biqwanto
(T.I023/B/B. Situmorang/B. Situmorang)