Oleh Irwan Arfa
Medan, 15/5 (Antara) - Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat tahun 2013-2014 merupakan masa darurat bagi Provinsi Sumatera Utara terhadap kejahatan seksual anak berdasarkan jumlah kasus yang terjadi.
"Tidak berlebihan disebut Sumut darurat kejahatan seksual anak pada 2013-2014 karena fakta dan datanya menunjukkan jumlah yang semakin meningkat," kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Medan, Kamis.
Sepanjang 2013, kata Arist, kelompok kerja (Pokja) Perlindungan Anak Sumut dan Kota Medan mencatat terjadinya 12.679 kasus pelanggaran hak anak yang terjadi di 23 kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.335 kasus atau 52 persen adalah praktik kejahatan seksual terhadap anak, sedangkan sisanya berupa kekerasan pisik, penelantaran, eksploitasi, dan perdagangan anak (child trafficking).
Kemudian, bentuk kejahatan seksual yang dialami anak-anak di Sumut juga bervariasi, mulai dari oral seks, sodomi, fedofilian, pencabulan, hingga perkosaan.
Dari berbagai peristiwa yang terjadi selama ini, terkesan rumah, lingkungan sosial, dan sekolah tidak lagi menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
"Rumah dan lingkungan yang seharusnya sebagai garda terdepan untuk memberikan pengayoman justru menjadi tempat bagi 'para monster' yang siap menerkam hak-hak anak," katanya.
Menurut dia, "predator" yang menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut juga sering tidak diduga karena terdiri dari unsur orang-orang terdekat korban.
Diantaranya, orang tua kandung, orang tua tiri, abang, dan paman. Namun, pelaku bisa juga berupa guru reguler, guru spiritual, security, supir jemputan, pedagang keliling, bahkan oknum penegak hukum.
Fenomena kejahatan seksual tersebut meningkat karena ada indikasi penegakan hukum di Sumut belum menunjukkan keberpihakan terhadap anak selaku korban.
Diantaranya bukti indikasi tersebut berupa adanya putusan bebas bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Seperti yang terjadi di PN Labuhan Batu, PN Medan, dan PN Tapanuli Utara," katanya tanpa menyebutkan nama tersangka dan hakim yang memberikan putusan bebas tersebut.
Dari pemantauan yang dilakukan Komnas PA, Kota Medan menjadi daerah yang paling banyak terjadi praktik kejahatan seksual anak di Sumut pada 2013 dengan 276 kasus.
Jumlah itu diikuti Kabupaten Labuhan Batu (28 kasus), Batubara (42 kasus), Labuhan batu Utara (31 kasus), Kota Pematangsiantar (52 kasus), Simalungun (71 kasus), Tebing Tinggi (12 kasus), dan Tapanuli Utara (67 kasus).
Kemudian, Toba Samosir (37 kasus), Padangsidempuan (83 kasus), Mandailing Natal (82 kasus), Nias Selatan (176 kasus), Sibolga (42 kasus), Tapanuli Tengah (69 kasus), Padang Lawas Utara (61 kasus), Padang Lawas (12 kasus).
Sedangkan kasus di Tanjung Balai, Binjai, Deli Serdang, dan Serdang Bedagai masih dalam proses pengidentifikasian, katanya didampingi Koordinator Pokja Sumut Oberlin Tambunan dan Ketua Pokja Kota Medan T Amri. (I023)