Oleh Munawar Mandailing
Medan, 23/4 (Antara) - Kepolisian Resor Kota Medan menetapkan tujuh tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu dan terlibat permainan judi jackpot saat dilakukan penggerebekan di Kampung Kubur pada Senin (21/4) sore.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu, mengatakan, dari jumlah 16 orang yang diamankan petugas kepolisian, ada 7 orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, menurut dia, pihak berwajib juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 30 mesin judi jackpo, 5 senjata tajam, senjata api jenis FN puluhan alat hisap sabu (bong) dan ribuan koin untuk main judi.
"Jadi, penggerebekan yang dilakukan Senin (21/4) adalah yang kesekian kalinya dan kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkoba dan kegiatan judi yang meresahkan masyarakat," ucap Calvijn.
Dia juga menghimbau warga agar ikut bersama-sama membantu aparat kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba dan praktik perjudian di daerah Kampung Kubur yang selama ini dianggap rawan.
"Mari kita ciptakan rasa aman dan bebas narkoba dan perjudian di daerah Kampung Kubur, Kelurahan Medan Petisah," ucap mantan Kapolsekta Medan Baru.
Salah seorang tersangka, AFZ penduduk Jalan Srigunting Medan Sunggal, mengaku mendapat penganiayaan dari oknum petugas kepolisian yang memeriksa dirinya.
"Saya dipaksa oknum penyidik tersebut agar mau mengakui perbuatan pidana tersebut, sedangkan dirinya tidak pernah menyabu dan bermain judi, seperti yang dituduhkan," ucap dia.
Saat terjadinya penggerebekan yang dilakukan Polresta Medan, Senin (21/4), dia sedang menemui rekannnya di Kampung Kubur tersebut.
"Saya juga ikut diamankan dan dibawa ke Polresta Medan," kata tersangka di Polresta Medan.