Oleh Joko Gunawan
Rantauprapat, 19/2 (Antarasumut) - Sebagian warga di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu mengkritisi keberadaan sejumlah baliho calon legislatif (caleg) yang tidak tertata dengan baik dan diperkirakan penempatannya melanggar ketentuan dan aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu setempat.
"Banyak baliho caleg di Kecamatan Panai Hulu didirikan di sepanjang kiri dan kanan ruas jalan raya," kata Hendra, warga Panai Hulu, di Pasar Ajamu, Rabu.
Padahal, menurut dia, jalan raya sebagai salah satu fasilitas umum tidak boleh dijadikan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye, seperti baliho dan spanduk.
Beberapa ruas jalan di Panai Hulu yang banyak ditemukan baliho dan spanduk caleg, di antaranya di sekitar pertigaan Jalinsum Tanjung Sarang Elang.
Selain itu, sejumlah baliho dan spanduk caleg dengan berbagai ukuran dan slogan juga banyak terpampang di sekitar jalan utama Ajamu Pekan menuju Puskesmas Teluk Sentosa dan perumahan karyawan PTPN IV Ajamu.
Ia menilai, keberadaan sejumlah baliho yang banyak berjejer di sepanjang jalan utama di Ibu kota Kecamatan Panai Hulu tersebut telah mengurangi keindahan atau estetika wilayah itu.
"Seharusnya, instansi berwenang segera menertibkan setiap baliho yang melanggar ketentuan," ucap Hendra.
Ketua Panwas Kecamatan Panai Hulu, Aminullah Harahap mengaku sudah beberapa kali mengeluarkan surat teguran ke masing-masing partai politik, terkait pemasangan baliho dan spanduk di lokasi atau zona larangan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 tersebut.
Namun, kata dia, sebagian caleg dan pihak pengurus parpol masih ada yang belum bersedia mematuhi teguran Panwas Kecamatan Panai Hulu tersebut.
"Hari ini kami tertibkan, namun malam harinya dipasang lagi. Saat hendak melakukan penertiban terhadap baliho tersebut, kami sering minta agar didampingi oleh Satpol-PP, tetapi umumnya sulit terealisasi dalam waktu relatif cepat," ujarnya.
Diakuinya, dalam hal menertibkan alat peraga kempanye yang dianggap melanggar aturan tidak bisa serta merta dilakukan, karena harus melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan KPU.
Sementara Kabag Humas dan Infokom Pemkab Labuhan Batu, Sugeng ketika dimintai tanggapannya menerangkan bahwa Satpol-PP tidak memiliki hak untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye.
"Itu harus atas permintaan Panwas. Satpol-PP hanya mendampingi kalau ada permintaan," kata dia.(JG)
Editor: T. Nico Adrian