Oleh Imam Fauzi
Langkat, Sumut, 28/3 (Antara) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memanggil dua calon anggota legislatif, masing-masing Kristina Bangun dari Partai Demokrat dan Suhardi Surbakti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, terkait dengan persoalan perusakan baliho.
"Kita panggal dua orang caleg dari Partai Demokrat dan PDIP," kata Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Langkat Muhammad Zaki di Stabat, Jumat.
Ia menjelaskan pemanggilan tersebut menyangkut pengaduan seorang caleg dari Partai Demokrat, Kristina Bangun.
Ia menjelaskan penanganan kasus itu masih dalam proses meminta keterangan dari para saksi, menyangkut perusakan tersebut.
"Saksi harus ada yang melihat apakah benar terjadi perusakan yang dilakukan oleh salah seorang calon anggota legislatif yang kita mintai keterangan tadi," ujarnya.
Kristina Bangun melapor kepada panwaslu bahwa balihonya telah dirusak oleh orang yang tidak dikenal di Kecamatan Sei Lepan.
Pelaku merobek baliho Kristina Bangun dan membuangnya ke sungai di sekitar tempat pemasangan baliho itu.
Pelaku yang tidak dikenal itu, kemudian memasang baliho caleg DPRD lainnya, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Suhardi Surbakti, di tiang baliho yang dirobek tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Suhardi Surbati membantah dirinya dan tim suksesnya melakukan perusakan baliho Kristina Bangun.
"Tidak ada perusakan baliho yang dilakukan tim sukses saya," katanya. ***1***
(T.KR-IFZ/B/M.H. Atmoko/M.H. Atmoko)