Simalungun, 17/12 (Antara) - Panwaslu Kabupaten Simalungun, menertibkan baliho alat peraga kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR-RI yang dipasang pada perayaan keagamaan pemerintah setempat.
"Pemasangan baliho berukuran tiga kali lima meter atas nama Jhonny Buyung Saragih itu sudah menyalahi ketentuan," ujar Anggota Panwaslu Simalungun Mikhael Siahaan didampingi Ketua Panwas Kecamatan Jorlang Hataran Hetlan Simanjuntak, Rabu.
Mikhael menyebutkan pada baliho ucapan selamat atas perayaan Natal Bersama antara Pemkab Simalungun dengan masyarakat di enam kecamatan yang digelar di lapangan SD Negeri Plus Tiga Balata, Jhonny Buyung Saragih mencantumkan nama partai, nomor partai dan nomor pencalonannya.
"Baliho itu dipasang di tempat umum pada saat acara keagamaan itu dimulai, sehingga kita harus menurunkannya di tengah-tengah kegiatan kebaktian," katanya.
Baliho tersebut akan diamankan di kantor Panwaslu dan pihaknya akan menyampaikan laporan ke Panwaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu serta KPU pusat untuk menjadi catatan bagi penyelenggara Pemilu.
"Kita akan terus melakukan pengawasan terhadap upaya-upaya dari para caleg yang memanfaatkan perayaan keagamaan dan kegiatan lainnya, untuk mengenalkan diri mereka kepada masyarakat seperti pembagian kalender dan terutama yang bernuansa politik uang," ujar Mikhael. (KR-WRS)